Banyak orang menyamakan kehumasan dengan sekadar mengurus siaran pers atau menjawab pertanyaan wartawan. Padahal cakupannya jauh lebih luas, mencakup bagaimana sebuah lembaga membangun dan menjaga hubungan dengan seluruh pihak yang berkepentingan terhadapnya, mulai dari karyawan internal hingga masyarakat luas. Bagi instansi pemerintah, memahami kehumasan secara utuh menjadi dasar penting sebelum membahas strategi komunikasi yang lebih spesifik.
Artikel ini membahas kehumasan secara menyeluruh, mulai dari pengertian, ruang lingkup, fungsi di lembaga pemerintah, kode etik yang mengikat praktisinya, hingga peta kompetensi yang relevan bagi pranata humas.
Apa Itu Kehumasan?
Kehumasan adalah rangkaian kegiatan profesional yang bertujuan membangun, menjaga, dan mengelola hubungan baik antara sebuah organisasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadapnya, baik pihak internal seperti karyawan maupun pihak eksternal seperti media, masyarakat, dan mitra kerja. Kehumasan bukan sekadar aktivitas menyebarkan informasi satu arah, melainkan proses dua arah yang juga mencakup mendengarkan dan merespons aspirasi publik terhadap organisasi tersebut.
Definisi Kehumasan Menurut Perhumas dan Praktik Profesi
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia atau Perhumas, organisasi profesi humas dan komunikasi tertua di Indonesia yang berdiri sejak 15 Desember 1972, menjadi rujukan utama standar profesional kehumasan di tanah air. Dalam konteks pemerintahan, kehumasan juga diatur secara formal melalui jabatan fungsional pranata humas, yang menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 didefinisikan sebagai jabatan dengan ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Kehumasan versus Humas versus Public Relations
Ketiga istilah ini sering dipakai bergantian, namun memiliki penekanan yang sedikit berbeda dalam praktiknya. Kehumasan lebih merujuk pada bidang keilmuan dan praktik profesi secara keseluruhan, humas lebih sering dipakai sebagai sebutan untuk unit atau fungsi kerja di sebuah organisasi, sementara public relations adalah istilah internasional yang menekankan pengelolaan reputasi dan hubungan strategis organisasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
| Aspek | Kehumasan | Humas | Public Relations |
|---|---|---|---|
| Fokus istilah | Bidang keilmuan dan praktik profesi | Unit atau fungsi kerja organisasi | Pengelolaan reputasi dan hubungan strategis |
| Konteks umum penggunaan | Regulasi, pendidikan, sertifikasi profesi | Sebutan sehari-hari untuk divisi kerja | Istilah global, sering dipakai di korporasi multinasional |
| Rujukan standar di Indonesia | Perhumas, jabatan fungsional pranata humas | Bakohumas, forum humas instansi/BUMN | Asosiasi profesi PR internasional dan nasional |
Ruang Lingkup Kehumasan
Hubungan Internal
Ruang lingkup ini mencakup pengelolaan komunikasi antara pimpinan dan karyawan atau antarunit di dalam organisasi, dengan tujuan menjaga pemahaman bersama terhadap kebijakan internal serta membangun rasa memiliki di antara anggota organisasi.
Hubungan Eksternal
Ruang lingkup ini mencakup pengelolaan hubungan dengan media, masyarakat umum, mitra kerja, dan pemangku kepentingan lain di luar organisasi, termasuk bagaimana lembaga merespons opini publik dan menjaga citra positif di mata pihak eksternal.
Aspek-Aspek Kehumasan yang Perlu Dikelola
Sesuai dengan cakupan tugas pelayanan informasi dan kehumasan yang diatur dalam regulasi jabatan fungsional pranata humas, ada beberapa aspek utama yang menjadi tanggung jawab praktisi kehumasan di lembaga pemerintah.
| Aspek Kehumasan | Contoh Aktivitas |
|---|---|
| Perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan | Menyusun strategi komunikasi program atau kebijakan |
| Pelayanan informasi | Menjawab permintaan informasi publik, mengelola siaran pers |
| Hubungan eksternal | Media relations, hubungan dengan komunitas dan mitra kerja |
| Hubungan internal | Komunikasi kebijakan kepada karyawan atau ASN di instansi |
| Audit komunikasi | Mengevaluasi efektivitas program komunikasi yang telah berjalan |
Fungsi Kehumasan di Lembaga Pemerintah
Fungsi Informatif, Persuasif, dan Integratif
Fungsi informatif berkaitan dengan penyampaian informasi kebijakan secara jelas dan akurat kepada publik. Fungsi persuasif berkaitan dengan upaya meyakinkan publik untuk memahami dan mendukung kebijakan yang dijalankan. Fungsi integratif berkaitan dengan peran kehumasan menjembatani kepentingan lembaga dengan kepentingan publik, sehingga kebijakan yang dijalankan tetap selaras dengan aspirasi masyarakat yang dilayani.
Peran Pranata Humas versus Humas Kontraktual
Pranata humas adalah aparatur sipil negara yang diangkat secara resmi dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan tugas pelayanan informasi dan kehumasan, dengan dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2014. Humas kontraktual, di sisi lain, biasanya diisi oleh tenaga non-ASN atau tim eksternal yang direkrut untuk mendukung fungsi kehumasan instansi, tanpa terikat pada jenjang jabatan fungsional tersebut.
| Aspek | Pranata Humas | Humas Kontraktual |
|---|---|---|
| Status kepegawaian | Aparatur Sipil Negara dengan jabatan fungsional resmi | Tenaga non-ASN atau tim eksternal |
| Dasar hukum | UU ASN dan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2014 | Kontrak kerja atau perjanjian kerja sama |
| Jenjang karier | Mengikuti jenjang jabatan fungsional dan angka kredit | Bergantung pada ketentuan kontrak masing-masing instansi |
| Cakupan tugas | Pelayanan informasi dan kehumasan secara menyeluruh | Biasanya mendukung aktivitas operasional tertentu |
Kode Etik Kehumasan dan Perhumas
Inti Kode Etik Perhumas Indonesia
Kode etik Perhumas terdiri dari empat pasal utama, yaitu komitmen pribadi, perilaku terhadap klien atau atasan, perilaku terhadap masyarakat dan media massa, serta perilaku terhadap sesama sejawat. Pasal komitmen pribadi menekankan bahwa anggota Perhumas harus memiliki standar moral dan reputasi yang tinggi dalam menjalankan profesi kehumasan, sekaligus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Pasal perilaku terhadap masyarakat dan media massa menegaskan bahwa praktisi humas tidak boleh menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang dapat menodai profesi kehumasan.
Di era media sosial, prinsip ini berarti seorang praktisi humas lembaga publik perlu memastikan setiap unggahan resmi sudah melalui proses verifikasi fakta, tidak tergesa-gesa membagikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya, serta tetap menjaga kerahasiaan informasi internal yang belum layak dipublikasikan meski tekanan untuk merespons cepat di media sosial cukup besar.
Cara Menjunjung Tinggi Kode Etik Kehumasan Sehari-hari
Dalam praktik sehari-hari, menjunjung kode etik kehumasan bisa diwujudkan dengan selalu memverifikasi data sebelum dipublikasikan, tidak melibatkan diri dalam upaya memanipulasi jalur komunikasi publik, bersikap adil dan tidak memihak kepentingan pribadi saat menyampaikan informasi, serta menjaga hubungan baik dengan rekan sejawat tanpa merusak reputasi profesional mereka.
Materi dan Kompetensi Kehumasan
Peta Kompetensi Pranata Humas
Bagi instansi yang menyiapkan pelatihan atau sertifikasi bagi staf kehumasannya, ada beberapa area kompetensi yang umumnya menjadi fokus utama, mengikuti cakupan tugas pelayanan informasi dan kehumasan yang berlaku secara formal.
| Area Kompetensi | Cakupan Materi |
|---|---|
| Regulasi dan tata kelola | Dasar hukum jabatan fungsional, etika profesi, keterbukaan informasi publik |
| Media relations | Penulisan siaran pers, pengelolaan hubungan dengan wartawan |
| Manajemen krisis | Prinsip respons cepat, akurat, dan konsisten saat menghadapi isu publik |
| Komunikasi digital | Pengelolaan kanal media sosial resmi, strategi konten instansi |
Bagi instansi yang ingin memperkuat kompetensi tim kehumasannya secara terstruktur, Govcom menyediakan pelatihan dan sertifikasi kehumasan yang dirancang berdasarkan kebutuhan praktis lembaga publik, termasuk penguatan kemampuan dalam manajemen krisis komunikasi pemerintah dan pengelolaan kanal digital lembaga publik yang menjadi bagian penting dari kompetensi kehumasan di era saat ini.



